Tiang reklame yang bakal dipotong berada di pertigaan Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai. Tiang reklame tersebut berdiri di atas trotoar.
(Laras Olivia)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru segera dipotong. Pemotongan dilakukan karena tiang reklame berada di titik yang tidak semestinya.
Padahal, sesuai peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame, tidak diperbolehkan reklame berdiri di fasilitas publik. Satu contohnya tiang reklame di trotoar.
"Tiang reklame tidak boleh ada di trotoar, maka kita sudah sampaikan agar dipotong tim yustisi," tegas Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, Kamis 12 November 2020.
Pihaknya sudah menyurati Satpol PP Kota Pekanbaru agar menertibkan tiang reklame yang posisinya di fasilitas umum. Kebanyakan tiang reklame berdiri di atas trotoar.
"Ada tujuh tiang reklame yang kita sampaikan dalam surat itu, tim bisa menertibkan seluruh tiang tersebut," terangnya.
Satu titik tiang reklame yang bakal dipotong berada di pertigaan Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai. Tiang reklame tersebut berdiri di atas trotoar.
Rudi menyebut, pihaknya mempersilahkan agar tim yustisi menindaklanjuti surat tersebut. Mereka bisa segera memotong reklame ilegal.
Sementara saat dikonfirmasi, Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menegaskan bahwa tim segera memotong tiang reklame itu.
"Kita segera potong, kita menanti kesiapan alat untuk memotong tiang itu," ujarnya.