Penasehat Hukum Sebut Angka Kerugian Makan Minum Milik JPU dan BPK Beda

Sidang-Korupsi-Sekdakab-Kuansing.jpg

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAUONLINE, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat sidang dimulai, kelima terdakwa berada di Aula Polsek Kuantan Tengah.

Sementara majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang kali ini merupakan eksepsi penasehat hukum dari terdakwa yang dibacakan di depan Majelis Hakim Tipikor.

Penasehat hukum terdakwa, Suroto SH mengungkapkan bahwa adanya temuan kesalahan angka-angka yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Terjadi selisih anggaran dari yang dibacakan JPU dengan audit BPK sehingga diberikan kesempatan memperbaiki oleh inspektorat kepala daerah," ucap Suroto saat sidang, Selasa, 15 September 2020.

Perihal kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman meminta kepada hakim untuk mempersiapkan berkas tanggapan JPU.

"Izin yang mulia, saya siapkan berkas jawaban terkait pembacaan eksepsi penasehat hukum. Saya minta waktu satu minggu," ucap Hadiman.

Sehingga, Hakim Ketua Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Faisal memberikan kesempatan untuk JPU mempersiapkan bahan.

Sehingga sidang pembacaan bantahan eksepsi diundur, Rabu, 23 September 2020, Pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan lima terdakwa dalam kasus korupsi, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.