RIAU ONLINE, PEKANBARU - Otak pelaku penebangan 83 pohon sudah tertangkap. Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi penangkapan tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian karena telah bergerak cepat dalam penangkapan penebang pohon ilegal beberapa waktu lalu.
"Kita apresiasi pastinya," katanya kepada wartawan, Senin, 9 November 2020.
Adapun otak pelaku penebang 83 pohon ini merupakan pimpinan CV Riau Bersatu bernama Tomi (49). Motif Tomi memotong pohon karena pohon-pohon tersebut mengganggu pandangan papan reklame jenis bando yang terpasang di media Jalan Tuanku Tambusai.
Atas perbuatannya, Tomi dijerat pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHP sebab Tomi memerintahkan karyawannya melakukan pemotongan pohon milik pemerintah secara ilegal.
Sedangkan empat karyawan, yakni tersangka JW, MA, RP, dan RA akan diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHP.