Libatkan ASN, Eko Suharjo Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Eko-Suharjo3.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima kunjungan Sentra Gakkumdu Pusat, yang terdiri dari Bawaslu RI, Kejagung, dan Mabes Polri Selasa 3 November 2020. 

 

Terlihat hadir dalam kesempatan ini yakni kepala bagian Temuan dan Laporan Bawaslu, RI Yusti Erlina, Penyidik Mabes Polri Kompol Nursaid dan Jaksa Fungsional Kejagung Bagus Suteja. 

 

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Riau melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang terjadi di sembilan wilayah penyelenggara. 

 

 

 



"Saya sudah laporkan kepada Sentra Gakkumdu Pusat adanya perkara kasus dugaan tindakan pidana Pilkada secara lengkap terkait posisi kasus dan kendala yang dihadapi" kata ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada Riauonline Selasa 3 November 2020. 

 

Rusidi menyoroti sejumlah kasus yang mendapat perhatian khusus oleh publik di antaranya calon Walikota Dumai Eko Suharjo yang ditetapkan sebagai tersangka usai melibatkan dua ASN di kampanyenya. 

 

"Salah satunya di Kota Dumai melibatkan salah satu calon Walikota yang hingga saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka" ujarnya. 

 

Hampir serupa, ia juga melaporkan calon Bupati Kuantan Singingi, Mursini yang mengikut sertakan istrinya, Emi Safitri Mursini yang juga seorang ASN.

 

"Di Kabupaten Kuantan Singingi, Bawaslu menemukan seorang oknum ASN guru Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang juga istri salah satu istri calon Bupati yang hadir dalam kampanye tanpa mengantongi izin cuti. Saat ini telah memasuki pembahasan SH III" ujarnya. 

 

Selain itu Bawaslu juga melaporkan praktek money politic yang dilakukan Paslon maupun tim diantaranya di Kuansing yang dilakukan oleh anggota DPRD dan di Pelalawan oleh Kepala Desa

 

 

Secara umum ia menyebut melaporkan 22 dugaan pelanggaran Pilkada di 38 hari masa kampanye Pilkada 2020.