RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan intansi terkait lainnya segera tertibkan bando dan reklame ilegal.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan bando dan reklame ilegal. Bapenda sendiri akan mendata bando dan reklame yang tidak membayar pajak.
“Jika ketahuan ada yang tidak memiliki izin, maka Satpol PP yang akan merobohkan konstruksinya,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 2 November 2020.
Selain tidak memiliki izin, apabila tidak membayar pajak, maka akan disegel, pengusaha reklami diharuskan membayar pajaknya.
Bando dan reklame ilegal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Di pasal 18 dari peraturan tersebut berbunyi, kontruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Di Pekanbaru sendiri, ada sekitar sembila bando ilegal dan puluhan reklame yang tidak membayar pajak yang terseber disejumlah titik, salah satunya di Jalan Tuanku Tambusai.