Bando Reklame Belum Dibongkar, Sigit: Ada Pihak Mencari Keuntungan

Bando-reklame2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menilai Pemko Pekanbaru telah melakukan pembiaran bando reklame ilegal di sejumlah titik di Pekanbaru, Riau. Pemko Pekanbaru justru belum melakukan mengeksekusi bando reklame yang menjadi pemicu pemotongan 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai oleh empat tersangka.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono menduga ada pihak-pihak dengan sengaja mencari keuntungan sehingga bando dan reklame ilegal belum juga dibongkar.

“Kalau pemerintah tegas, maka pasti tidak dibiarkan. Karena aturannya sudah sangat jelas dilarag,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 2 November 2020.



Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, bando ilegal akan merugikan pemerintah sendiri karena pemilik bando ilegal tidak membayar pajak.

“Tidak resmi, makanya tidak membayar pajak. Kalau tidak resmi, berarti ini haram,”

Sigit meminta Pemko Pekanbaru tegas, apalagi setelah kejadian pemotongan 83 pohon. Adapun dari 83 pohon ini terdapat 48 pohon gelondongan tiang dan 35 pohon tabebuya yang ketinggiannya sudah mencapai lima hingga tujuh meter.

Untuk pelarangan reklame berbentuk bando sendiri tertera dalan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Di pasal 18 dari peraturan tersebut berbunyi, kontruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.