WALHI Sebut Pemotongan Glodokan di Jalan Tuanku Tambusai Tindak Pidana

Pohon-Glodokan-Tiang2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Riau, Riko Kurniawan mengecam tindakan orang tak dikenal yang memotong pohon Glodokan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

 

Menurut Riko, pemotongan Pohon di median jalan sebagai penghijauan kota adalah tindakan pidana dan meminta Pemerintah Kota (Pemko) segera melakukan tindakan hukum.

 

 

 

"Pemotongan pohon Glodokan di jalan Tuanku Tambusai adalah tindak pidana dan saya berharap Pemko segera menangkap pelaku dan menghukum oknum yang melakukan hal tersebut karena telah menganggu paru-paru kota," ucap Riko kepada RIAUONLINE.CO.ID lewat pesan singkat, Selasa, 20 Oktober 2020.

 

Dalam hal ini, Riko juga meminta kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus harus serius dalam mengawasi dan menjalankan mandat kepemimpinan dalam menjaga lingkungan kota.


 

"Ini sebagai bentuk pengawasan oleh walikota dalam menjalankan mandat menjaga lingkungan dan sebagai pendidikan warga bahwa persoalan lingkungan bukan persoalan main-main dan Pemko harus serius dalam menjaganya," tutup Riko dengan tegas.

 

Sebelumnya diketahui, Firdaus ST MM juga ikut mengecam tindakan biadab sejumlah orang yang memotong pohon lindung di jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

 

Sebanyak 83 batang pohon Lindung di sepanjang jalan Tuanku Tambusai dipotong.

 

Parahnya, tidak satupun OPD terkait, mengetahui siapa pelaku pemoton pohon yang tingginya sudah mencapai 3 meter tersebut.

 

 

Sehingga, Firdaus memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencari siapa pelaku dan apa motifnya melakukan tindakan biadab tersebut.