RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Juandi Hutauruk meminta Gubernur Riau meninjau ulang keputusan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2021.
"Kami dari KSBSI Riau, berharap ada nilai kenaikan UMP Riau yang ditetapkan Gubernur melalui Surat Keputusannya nanti" ujarnya via telepon kepada Riauonline Sabtu, 31Oktober 2020.
Tidak menampik kondisi pandemi yang terjadi membuat sejumlah sektor industri dan perdagangan merugi, ia melihat sejumlah sektor masih bisa bertahan dan mendapat keuntungan.
"Riau dengan adanya pandemi Covid 19. Tapi masih ada sektor yang bertahan sebut saja perkebunan dan migas," katanya.
Atas hal ini menurutnya kenaikan UMP Riau adalah wajar. Persoalan berapa nilainya barulah dibicarakan melihat kondisi yang ada.
"Harus ada kenaikan juga, persoalan berapa nilai kenaikannya disitu lah kita bicarakan kondisinya. Tapi jika lantas diblokir tidak ada kenaikan itu sebuah kebijakan yang tidak pro kepada rakyat khususnya pekerja dan buruh" jelasnya.
Juandi mengambil contoh Provinsi Jawa Tengah yang tetap menaikkan UMPnya senilai 3,27 persen atau sekitar Rp.56.963.
"Di Jateng, pak Ganjar tetap menaikkan UMP-nya. Apakah mereka tidak terdampak? Saya kira terdampak. Tapi tetap ada sebuah kebijakan yang pro terhadap dua sisi yakni buruh dan pengusaha"jelasnya.
Menurutnya, Surat Edaran yang disampaikan menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Ida Fauziah tidak memiliki ketetapan hukum sehingga sah saja apabila Gubernur mau menaikan UMP menyesuaikan kondisi ekonomi dan sosial di Riau.