Sentra Gakumdu Bengkalis Proses Dugaan Politik Uang Paslon AMAN

gamukdu.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu tim pemengan Paslon peserta Pilkada Bengkalis tampaknya akan berlanjut dengan proses hukum.

Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto kepada media, Jumat, 30 oktober 2020.

Menurut dia, Bawaslu Bengkalis bersama Sentra Gakkumdu sudah melakukan rapat digelar tadi pagi membahas terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu yakni dugaan politik uang yang di laporkan pada Rabu malam kemarin.

Dari hasil rapat tersebut, terang Hary, Sentra Gakkumdu Sepakat melanjutkan laporan ini ke tahapan penyelidikan.



"Jadi ditahap penyelidikan ini, sentra Gakkumdu akan melakukan pemanggilan, klarifikasi kepada pihak pelapor serta saksi-saksi yang diajukan pelapor. Kemudian kami juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak pihak yang di laporkan," ungkapnya.

Selain itu, Sentra Gakkumdu juga akan meminta keterangan keterangan ahli yakni ahli pidana. Nantinya ahli diminta keterangannya terkait dugaan pasal yang akan diterapkan dengan laporan pelapor ini.

Untuk proses ini pihaknya memiliki waktu sekitar lima hari, sesuai dengan yang diamanatkan udang-undang. Setelah proses penyelidikan akan ditentukan langkah selanjutnya.

Seperti diketahui, Bawaslu pada Rabu malam lalu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yakni pelanggaran politik uang dilakukan salah satu tim pemenangan Paslon peserta Pilkada Bengkalis. Pelanggaran Pemilu ini diketahui pelapor dari pemberitaan media saber di Bengkalis.

"Dugaan yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan politik uang. Berkaitan laporan itu sesuai peraturan Bawaslu, Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil sebuah pelanggaran dan kita akan bekerja profesional dan jangan diintervensi," ungkap Harry.