RIAU ONLINE, BENGKALIS - Mengantisipasi adanya kejanggalan ijazah bakal calon (balon) Wakil Bupati Bengkalis, Sri Barat (Iyet Bustami), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan.
Upaya itu, untuk melakukan verifikasi faktual adanya kejanggalan yang ditemukan oleh Bawaslu Bengkalis.
Demikian disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Safroni SH kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 17 September 2020.
Menurutnya, laporan tersebut sudah diterima dan akan menindaklanjuti dengan pemanggilan.
"Oleh karena itu, KPU Bengkalis sudah melayangkan surat pemanggilang untuk diminta kelarifikasi bersangkutan. Dan kami menjadwalkan agar bersangkutan hadir pada hari Jumat 18 September 2020 besok," kata Safroni.
Pun demikian, terang Safroni hingga saat ini KPU Bengkalis belum mendapatkan balasan dari pihak bersangkutan.
"Apakah akan hadir besok, sampai sekarang belum ada balasan terhadap surat pemanggilan yang kami layangkan dari pihak bersangkutan," jelas Safroni.
Sementara, Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin menyebut, saat bacalon wakil bupati Sri Barat (Iyet Bustami) mendaftar ke KPU melampirkan ijazah serta KTP.
Dia menyebut, ternyata ada perbedaan pada bulan di ijazah dan KTP.
"Pada ijazah paket C, tertulis tanggal lahir 24 Maret 1973 dan berbeda pada KTP yang tercatat 24 Agustus 1973. Kami sudah langsung memperifikasi faktual ketempat sekolah bersangkutan dan memang benar milik Sri Barat," kata Mukhlasin.
Diakui Muhklasin, dia dan dua rekanya sudah melakukan kroscek ulang dan langsung ke sekolah bersangkutan di daerah Medan, Sumatera Utara.
"Dengan adanya kejanggalan tersebut, kami serahkan ke KPU untuk melanjutinya. Nantinya apakah akan menggugurkan paslon, itu gawenya KPU sesuai mekanisme yang ada di KPU seperti apa," pungkasnya.