Salah satu pelanggar PHB menjalani sanksi berupa kerja sosial karena terjaring petugas di seputaran Pasar Sukaramai.
(Lukman)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 103 pelanggar terjaring di hari kedua penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB) di Kota Pekanbaru. Pelanggaran paling banyak terjadi di Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Rumbai Pesisir.
Hal ini diungkapkan Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni, Kamis 22 Oktober 2020 sore. Dikatakannya, jumlah pelanggar yang terjaring di Kecamatan Bukit Raya mencapai 41 orang.
"Di Bukit Raya terjaring sebanyak 41 Pelanggar. Kemudian 36 di antaranya mendapat sanksi sosial dan lima lainnya berupa teguran lisan," ungkap Yendri Doni.
Kemudian di Kecamatan Rumbai Pesisir terjaring sebanyak 33 pelanggar. Namun yang diberikan sanksi sosial hanya 12 orang dan sisanya mendapat teguran lisan. Sebanyak 16 Pelanggar juga terjaring saat petugas melakukan hunting kota.
"Saat hunting kota itu yang diberikan sanksi kerja sosial yaitu 10 Pelanggar. Tiga pelanggar memilih sanksi denda dan tiga lainnya membuat pernyataan tidak mengulanginya," jelasnya.
Sementara itu kegiatan penerapan PHB di Kecamatan Limapuluh terjaring 4 pelanggar, Kecamatan Payung Sekaki 9 Pelanggar dan Sukajadi 15 pelanggar. Sedangkan di Kecamatan Sail, Senapelan dan Marpoyan Damai tidak ada pelanggar yang terjaring.
"Begitu juga Kecamatan Tenayan Raya dan Rumbai tidak ada pelanggar yang dijaring. Karena masih sosialisasi PHB. Sedangkan di Kecamatan Pekanbaru Kota dan Tampan tidak dilakukan kegiatan hunting pelanggar," tuturnya.