RIAU ONLINE, PEKANBARU- Sebanyak 83 pohon dipotong oleh oknum tak bertanggung jawab di Jalan Tuanku Tambusai. Kejadian itu dilakukan Senin malam 12 Oktober 2020. Parahnya, tak ada OPD yang mengetahui peristiwa tersebut.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengecam dan mengintruksikan OPD segera menindak pelaku pemotongan pohon. Apalagi jika ada indikasi terkait kepentingan pemasangan tiang reklame.
Firdaus menduga jika pemotongan puluhan pohon pelindung itu berkaitan dengan tiang reklame yang berdirinya disekitar kawasan tersebut, tindakan itu jelas melanggar aturan.
"Saya masih ingat, beberapa waktu lalu peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Sudirman. Ada pemilik tiang reklame yang memotong pohon pelindung. Mungkin saja ini modusnya sama. Maka saya tegaskan selidiki itu. Jika benar, ada atau tidak izin tiang mereka, tebang saja," tegas Firdaus, Ahad 18 Oktober 2020.
Wali kota meminta jajarannya untuk menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal. Dengan tegas Firdaus menginstruksikan OPD terkait supaya dapat melakukan penertiban tanpa menunggu perintah darinya.
Ia menilai, para pengusaha reklame harus mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Posisi papan reklame harus sesuai aturan dan para pengusaha reklame juga wajib membayar pajak reklame ke pemerintah daerah.
"Ada aturan yang mengatur untuk itu," terangnya.
Menurutnya, Hal itu merujuk Pada Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Pada Pasal 24 berbunyi, wali kota atau pejabat lain yang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak ditunjuk berwenang untuk penertiban sewaktu waktu, membongkar atau penurunan pada objek reklame.
Ditegaskan, dapat menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila, pertama, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, tidak memiliki izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk. Ketiga, bertentangan dengan kepentingan umum. Kemudian hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Papan reklame juga dilarang berdiri pada posisi yang mengganggu tertib Jalan, jalur hijau, dan tempat umum sesuai dengan Perda Nomor 5 Gahun 2002.
Pada Perda tersebut, Pasal 19 berbunyi, dilarang menempatkan benda atau barang dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha atau pun tidak, kecuali di tempat-tempat yang dizinkan oleh wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Setiap bangungan yang tidak mempunyai izin sewaktu-waktu oleh wali kota atau pejabat yang ditunjuk dapat dibongkar, dan segala biaya yang ditimbulkan akibat pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan.
Firdaus mengharapkan agar pengusaha reklame dapat tertib, dan mengikuti regulasi yang ada.