RIAUONLINE, PEKANBARU - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau yang ikut serta di Pilkada serentak 2020 belum mendapatkan kejelasan.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto menyebut proses PAW ini masih menunggu surat dari DPRD
"Nunggu surat dari DPRD, sejauh ini saya belum update apakah sudah ada atau belum," ujarnya lewat sambungan telepon kepada Riauonline.co.id Rabu, 15 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, mekanisme PAW anggota DPRD dimulai oleh DPRD yang menyurati KPU Riau.
"Mekanismenya DPRD menyurati kita (KPU Riau) dulu baru kita balas. Setelah itu kita pleno untuk menetapkan siapa peraih suara terbanyak di urutan berikutnya. Setelah ada berita acara pleno, kita kirimkan ke DPRD. Lamanya lima hari setelah surat DPRD diterima," katanya.
Meski partai sudah mengetahui siapa yang akan mengisi kursi kosong di DPRD Riau, ketetapannya tetap harus melalui pleno KPU Riau.
"Bisa saja, kan mereka ada rekapitulasi hasil Pemilu kemarin. Tapi untuk PAW tetap harus melalui prosedur tersebut" tutupnya.
Diketahui enam anggota DPRD Riau meninggalkan kursi wakil rakyat dan kembali ke kampung halamannya berkompetisi di Pilkada serentak 2020.
Ketiga di antaranya adalah Ketua DPRD Riau, asal partai Golkar, Indra Gunawan Eet, Wakil Ketua asal partai Demokrat, Asri Auzar, Wakil Ketua Asal partai PDIP, Zukri.
Selain itu Husni Thamrin asal fraksi Gerindra, M. Adil asal fraksi Nasdem, dan Komperensi asal fraksi PAN juga ikut bertarung di Pilkada Serentak 2020.