Daftar ke KPU Bengkalis, Kasmarni Masih Berstatus Aparatur Sipil Negara

Kasmarni7.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS -Komisi Pemilihan umum (KPU) Bengkalis belum menerima surat resmi pengunduran diri Kasmarni ASN.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly saat diwawancarai sejumlah wartawan, usai menerima pencalonan Paslon Kasmarni-Bagus Santoso.

 

"Terkait pengunduran diri Kasmarni, sebagai PNS, KPU Bengkalis memang sudah melakukan pemeriksaan di POM BB 1 dan dia (Kasmarni red,) sudah menceklis dan bersedia mengundurkan diri," ungkap Fadhilah Al Mausuly.

 

Soal, surat pengunduran diri itu, terang Fadhilah Al Mausuly sebagaimana peraturan KPU, paling lambat 5 hari sejak ditetapkan.

 


"Artinya, surat pemberhentian itu 30 hari sebelum pemungutan suara dan KPU memang belum menerima itu," jelasnya.

 

Diutarakan Fadhilah, sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan PKPU 5 sejak tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September sudah melakukan pengumuman Pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.

 

Sesuai tahapan dimulai dari tanggal 4-6 September, KPU sudah menerima pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

 

"Dan hari ini kita menerima Paslon Kasmarni-Bagus Santoso. Dan proses sudah kita laksanakan, sesuai dengan aturan dan peraturan serta prosedurnya,"ucap Ketua KPU.

 

Setelah dilakukan proses pendaftaran, register, dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas ditingkat tim pemeriksa hingga ke komisioner semua berkas persyaratan Paslon Kasmarni-Bagus lengkap dan kami terima. Dan setelah berkas dinyatakan lengkap, KPU langsung menyerahkan ke perwakilan Paslon Kasmarni-Bagus.

 

Sementara, Kasmarni usai mendaftarkan diri dan disinggung soal surat pengunduran dirinya sebagai PNS. Kasmarni belum memberikan jawaban secara resmi.