RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar telah mengirimkan surat kepada Presiden RI di Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2020.
Perihal surat yaitu penyampaian aspirasi serikat pekerja/buruh dan elemen mahasiswa di Provinsi Riau terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan Nomor surat : 560/Disnakertrans/2298.
Ini petikan langsung surat yang ditujukan Gubernur Riau:
Dengan hormat, dengan telah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Provinsi Riau telah terjadi aksi unjuk rasa Penolakan tethadap UU tersebut oleh serikat pekerja/buruh Provinsi Riau dan elemen Mahasiswa di Provinsi Riau.
Sehubung dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi serikat pekerja/buruh Provinsi Riau dan atau elemen Mahasiswa Riau yang menyatakan menolak pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Tembusan :
1. Yth Ketua DPR RI
2. Yth Menteri Tenaga Kerja RI
3. Ketua Serikat Pekerja / Buruh se-Riau
4. Para Ketua Elemen Himpunan Mahasiswa se-Riau
Selain Gubernur, DPRD Riau secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo berisi penolakan mahasiswa dan masyarakat Riau atas pengesahan UU Cipta kerja yang dilakukan oleh DPR RI, Senin.
"Hari ini secara resmi kita akan sampaikan tuntutan dari masyarakat riau ini kepada Presiden RI Joko Widodo di Jakarta. Semoga surat ini jadi pertimbangan bagi Presiden," Kata pimpinan DPRD Riau Hardianto, didampingi Sekretaris DPRD Riau, Muflihun dalam konferensi pers.