Laporan: Sigit Eka Yunanda
RIAUONLINE, PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru menolak dengan tegas UU Cipta Kerja yang baru disahkan Senin 5 Oktober,
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum HMI cabang Pekanbaru, Heri Kurnia kepada Riauonline, Rabu, 7 oktober 2020.
“Kita HMI Pekanbaru menolak dengan tegas Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja” tegasnya.
Ia menjelasakan bahwa UU sama sekali tidak mengakomodir kepentingan masyarakat terutama pekerja dan buruh.
“Titik berat penolakan kita hari ini adalah sesuai tuntutan buruh hari ini terkait tenaga harian lepas, upah, outsourcing itu semua bagi kami pembodohan, ndak iya lagi omnibus law ini untuk kesejahteraan buruh dan masyarakat”
Bahkan dia menganggap UU ini terkesan sebagai pesanan.
“Sama sekali tidak profesional, kami menganggap ini ada terkesan dipaksakan dan didesak oleh kelompok tertentu. Kami menyimpulkan ini sebagai Undang-Undang pesanan”
Terlebih lagi, pengesahan yang dilakukan malam hari dinilai sangat tidak profesional.
“Kita belajar dari sejarah, orang yang bekerja tengah malam itu kalo tidak karena terdesak tidak akan mau melakukannya. Undang-Undang ini tidak memandang aspek filosofis dan sosiologisnya. Padahal sejak pembahasan RUU ini di awal kan sudah ada penolakan secara sosiologis oleh masyarakat termasuk buruh dan pemerintah. Jadi muncul gejolak sosial di masyarakat, pengesahan yang dipaksa malam ini itu solusi yang mereka pikirkan untuk meredam tapi dampaknya justru meluas,“ ujarnya.
Ia menambahkan HMI akan melakukan aksi pada Kamis, 8 Oktober 2020.
"Kita besok HMI Pekanbaru bersama organisasi Cipayung, Paguyuban Mahasiswa, BEM dan buruh akan membersamai perjuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau,” ujarnya.
Aksi besok akan dilakukan besar-besaran di antara oleh aliansi Cipayung yakni HMI, KAMMI, GMKI, PMMI, IMM, BEM Universitas se-Riau, Paguyuban Mahasiswa 12 Kabupaten Kota dan buruh.