RIAU ONLINE, SIAK-Bupati Siak Alfedri pimpin Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Siak.
Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan,Kantor Bupati Siak,Kamis 17 September 2020.
Rapat yang diselenggarakan tersebut dilaksanakan dalam rangka turut Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang Aman dari Covid 19 serta juga dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2020 Pada Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Pada Rapat kali ini harus dilaksanakan, sesuai Dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Daerah,serta nantinya akan kegiatan ini harus ada Laporannya ke Kementrian Dalam Negri bahwa ini telah dilaksanakan," kata Alfedri.
Alfedri juga menjelaskan, terkait dengan Pilkada serentak, akan dilaksanakan dengan Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan yang sesuai dengan mengutamakan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan,yang Berpedoman pada Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corina Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Harapan kita bersama ,terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak ini bisa berjalan dengan lancar dan aman tanpa Kendala,sesuai dengan apa yang kita ingin kan yakni tetap mematuhi Penerapan Protokol Kesehatan"Tutupnya.
Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan Fakta Integritas oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak,tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Menuju Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang Aman, Damai dan Sehat.
Turut hadir, Ketua KPU Kab Siak Ahmad Rizal, Ketua Bawaslu Kab Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak, serta Danramil Siak maupun beberapa Kepala OPD dan Camat yang hadir.