Toto Tak Sanggup Selesaikan Tugas Merinci Kegiatan Makan-minum Dalam Sehari

Sidang-Korupsi-Sekdakab-Kuansing5.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

Laporan: DEFRI CANDRA

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roni Saputra SH MH kembali menghadirkan tiga orang saksi untuk diminta keterangan terhadap dugaan korupsi Makan Minum Setda Kabupaten Kuantan Singingi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru.

 

Tiga saksi tersebut, Toto Aulia sebagai Kasubag Sarana dan Prasarana tahun 2017 di Kuansing, Sujarwadi Anggota Bappeda yang bertugas mengetik dan merinci 6 kegiatan, selanjutnya Fernandes juga anggota Bapeda Kuantan Singingi bertugas memangkas kegiatan.

 

"Saya diperintahkan Kabid Anggaran Kuansing untuk menyelesaikan rincian kegiatan makan minum, sehari selesai dan saya merasa tidak sanggup," ucap Toto dalam persidangan, Jumat 02 Oktober 2020.

 

 

 



Sedangkan Sujarwadi yang juga dimintai keterangan oleh Hakim Ketua mengaku hanya menjalankan tugas yang diberikannya.

 

"Saya yang bertugas mengetik dan merinci 6 kegiatan Setdakab Kuansing," ucapnya di depan Hakim Faisal.

 

Toto juga mengakui bahwa 6 kegiatan tersebut memang ada dan berencana akan dirubah menjadi 5 kegiatan.

 

Sebelumnya diketahui, Masran dihadirkan JPU, Roni Saputra bersama saksi, H Muhammad selaku mantan Plt Sekda Kuansing dalam sidang perkara korupsi APBD 2017 di Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kuansing senilai Rp13,3 miliar di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

 

Kedua saksi tersebut itu juga mengatakan, jika dirinya pernah bersama Tim Inspektorat memeriksa kelima terdakwa. Pemeriksaan dilakukan atas temuan BPK.

 

"Bersama tim inspektorat saya juga ikut memeriksa kelima terdakwa yakni, Muharlius (mantan Plt Sekda ) selaku Pengguna Anggaran, M Saleh (Kabag Umum Setdakab Kuansing) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta (Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing). 

 

Lalu, Hetty Herlina (mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing) yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing," ungkapnya kepada majelis hakim yang dipimpin Faisal SH MH.

 

 

Berdasarkan dakwaan JPU, dugaan korupsi yang dilakukan kelima terdakwa itu terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.

 

Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.