Laporan: RAHMADI DWI
RIAUONLINE, PEKANBARU-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, meringkus dua pengedar narkotika di sebuah hotel di Pekanbaru.
Mirisnya, keduanya masih berstatus mahasiswa, Selasa, 29 September 2020.
Tersangka inisial SP dan VIS ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru, setelah mendapat laporan dari pihak hotel bahwa ditemukan narkoba di kamar yang disewa kedua pelaku.
"Pelaku SP berasal dari Samarinda, dan VIS dari bekasi, di KTP keduanya masih berstatus mahasiswa," kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy.
Dari penangkapan tersebut, BNNP Riau mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, 484 butir pil esktasi serta tiga unit handphone.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, mengatakan, keduanya merupakan pengedar narkoba jaringan nasional, pelaku mengambil barang di Pekanbaru dan diedarkan di luar kota melalui via udara.
"Keduanya sudah tiga kali datang ke Pekanbaru belanja barang, dan sekali jalan pelaku diupah Rp 20 juta," ucap Brigjen Kenedy.
Dari hasil penyelidikan petugas, modus yang digunakan pelaku menyelundupkan narkoba, yakni dengan cara melekatkan sabu dan ekstasi ke badan untuk mengelabui petugas bandara, keduanya datang ke Pekanbaru untuk membeli barang haram dan kemudian terbang menggunakan pesawat menuju luar kota untuk diedarkan kembali.
Kedua pelaku saat ini ditahan di BNNP Riau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.