Temuan BPK Rp 2,3 Miliar Atas Jasa Pelayanan di RSUD, Ini Kata Bupati Mursini

DPRD-Kuansing2.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau atas jasa pelayanan di RSUD Teluk Kuantan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 2.334.999.836,00.

Bupati Kuansing Mursini menjelaskan, bahwa rekomendasi BPK atau kelebihan pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp 2.334.999.836,00 dipertanggungjawabkan tidak dengan menyetor ke kas daerah.

Tetapi, disampaikan Bupati, dengan cara memperhitungkan kelebihan pembayaran jasa pelayanan dengan melakukan kompensasi.

Demikian disampaikan Bupati Mursini saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing Tahun Anggaran 2019, Jumat, 7 Agustus 2020.

Disampaikan Bupati, untuk diketahui bersama adanya kesalahan atas temuan BPK pada RSUD Teluk Kuantan terkait jasa pelayanan bukanlah pada penerima jasanya.

Akan tetapi, disampaikan Bupati, lebih kepada posisi pengganggaran.

Dimana, disampaikannya, penganggaran terhadap jasa pelayanan harus di verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan besaran jasa pelayanan harus berdasarkan Peraturan Bupati, serta tidak boleh dianggarkan di APBD tetapi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sehingga jasa pelayanan yang telah teranggarkan di APBD akan dikompensasi oleh dana BLUD untuk belanja obat-obatan, bahan habis pakai dan operasional lainnya pada rincian belanja anggaran (RBA) BLUD RSUD Tahun 2021 sesuai dengan jumlah tersebut yang seharusnya dianggarkan di APBD.

Sebelumnya terhadap temuan BPK tersebut mendapatkan sorotan sejumlah fraksi di DPRD Kuansing. Seperti disampaikan Fraksi Golkar meminta Bupati melalui Direktur RSUD untuk segera mempertanggungjawabkan temuan tersebut dengan cara menyetorkan ke kas daerah.

Sementara Fraksi PKB sebelumnya mengaku telah mengingatkan Direktur RSUD kala itu, terkait adanya temuan atau hasil laporan pemeriksaan keuangan dari BPK RI dalam kegiatan jasa pelayanan kesehatan sebesar Rp 2,3 miliar.

Apabila pada tahun 2019 LHP BPK masih memberikan catatan dan bahkan temuan pada kegiatan yang sama, menurut Fraksi PKB, ini kesalahan sudah berulang-ulang dilakukan Direktur RSUD.

Maka, Fraksi PKB menyarankan para penegak hukum untuk mengawasi apa yang telah terjadi di RSUD pada Tahun Anggaran 2019.


Baik untuk pengadaan obat-obatan maupun jasa pelayanan kesehatan serta pengadaan alat kesehatan, sehingga pelayanan RSUD yang sudah menjadi  BLUD tidak amburadul.