Muhammad Sabarudi Dukung Kejari Bongkar Dugaan Korupsi PMBRW dan Dana Kelurahan

sabarudi.jpg
(Hasbullah)

RIAU ONLINE, PEKANABRU-Jaksa daru Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggeledah Kantor Kecamatan Tenayan Raya, Kamis 3 Septemer 2020.

Penggeledahan itu untuk mencari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Kegiatan penggeeledahan dilakukan selama tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menyita satu box kontainer berisikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait kegiatan yang bersumber dari APBD Pekanbaru tahun 2019.



Muhammad Sabarudi, anggota DPRD Kota Pekanbaru daerah pemilihan Kecamatan Tenayan Raya mendukung Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut.

"Untuk Camat dan Lurah yang ada di Pekanbaru ikut juknis yang sudah ada, dan ini adalah uang masyarakat. Harus dikelola secara transparan dan dilakukan sesuai keperuntukannya," katanya,  Jumat 4 September 2020.

Politikus PKS ini juga juga mengingatkan perangkat daerah seperti Camat dan Lurah juga dituntut transparan dalam mengelola dana.

"Anggaran yang disediakan untuk masyarakat harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, dan juga harus bisa melibatkan seluruh unsur hingga tingkat RT, contohnya bisa digunakan untuk perbaikan jalan dan juga drainase tanpa harus menunggu pemerintah," pungkasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memastikan dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya yang didapat dari sejumlah saksi.

"Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu, makanya pada hari ini kami melakukan penggeledahan," ujar Zega.