Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang kakak bukannya mengajak adiknya untuk kebaikan, tapi malah mengajak melakukan kejahatan dan kekerasan (Jatanras).
Dua kakak adik ini bernama, MKA alias Dian (30) dan JS alias Dedek (27) diduga terlibat melakukan kejatan dan kekerasan kepada korban FF (17), Rabu, 23 September 2020 lalu di jalan Sungai Kampar Kelurahan Sekip, Keamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh berhasil mengamankan Kakak Adik dan satu rekannya Y alias Tole (37) di Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Jumat, 25 September 2020 kemaren.
“Kita bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankannya. Saat diintrogasi, MKA mengakui melakukan perbuatannya itu bersama adik kandungnya JS, keduanya diamankan di Jalan Pangeran Hidayat,” ucap Kapolsek Limapuluh, Kompol Sanny Handityo, Minggu, 27 September 2020.
Pengembangan terus dilakukan, akhirnya satu orang pelaku Y alias Tole juga turut diringkus akibat terlibat membantu kejahatan kedua kakak beradik tersebut.
"Terhadap pelaku JS dan MKA yang merupakan saudara kandung diberlakukan pasal 365 KUHPidana, sedangkan terhadap pelaku Y diberlakukan pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.
Adapun sepeda motor milik korban FF adalah Sepeda motor Yamaha MIO SOUL GT warna biru tahun 2013 dengan nomor plat BM 5739 AU, dengan nomor rangka : MH31KP001DK315209 dengan nomor mesin : 1KP-313982 An.NURMAINI yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB).