Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan Bupati non aktif Bengkalis, Amril Mukminin terhadap dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning yang biasanya digelar setiap hari kamis, harus diundur.
Lewat keputusan bersama, Hakim Ketua Sidang, Lilin Herlina menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Penasehat hukum terdakwa.
"Keputusan bersama, sidang putusan kita skor dua minggu dan akan dilanjutkan, Kamis, 1 Oktober 2020," ucap Lilin kepada seluruh peserta sidang.
Dari pantauan RIAUONLINE.CO.ID di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis, 24 September 2020 untuk sidang Amril Mukminin yang biasanya dilaksanakan di Ruang Soebakti, terlihat sepi.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pengusaha sawit yakni, Jonny Tjoa dan Adyanto memberikan uang pelicin kepada Amril Mukminin untuk pelancar kegiatan operasional mereka.
Adyanto memberi uang kepada Amril pada 2014. Ketika itu, dia meminta bantuan Amril Mukminin untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik PT Sawit Anugrah Sejahtera di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis.
Atas bantuan tersebut, Aryanto juga memberikan kompensasi berupa uang kepada Amril Mukminin dari persentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal 2014.
Setelah Amril Mukminin dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada Februari 2016, Adyanto meneruskan pemberian. Seluruh uang yang diterima dari Adyanto Rp10.907.412.755.
Perbuatan Amril Mukminin melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.