Laporan : Muthi Haura
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang dilakukan di Kecamatan Tampan sejak 15 September 2020 lalu dinilai kurang maksimal.
Dari hasil pantaun RIAUONLINE.CO.ID, masih banyak warga yang tidak mematuhi PSBM.
Ketua Komisi III, Yasser Hamidy mengatakan, PSBM efektif kalau pengawasan ketat.
Sementara itu, menurutnya dirinya, pengawasan PSBM dinilai kurang ketat, jadi masyarakat acuh saja.
"Kalau Pemerintah Kota lebih serius mengetatkan aturan ini di masyarakat, saya rasa akan meminimalisir kasus baru di Pekanbaru, katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 21 September 2020.
Yasser berharap, kedepannya Pemerintah Kota lebih serius lagi.
Tindak tegas masyarakat yang melanggar aturan yang sudah dibuat.
Terkait aturan PSBM ini sendiri, diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 160 tahun 2020 yang isinya, kegiatan dan aktifitas masyarakat mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB dibatasi.
"Perwako ini salah satu langkah dalam memperkecil kasus-kasus baru di Kota Pekanbaru."
Untuk pengawasan, jangan hanya di sekitar jalan protokol saja, tapi kalau bisa gang atau jalan-jalan kecil juga diawasi.
Libatkan juga RT/RW dan semua komponen masyarakat.
"Karna ini bukan kerja Pemerintah Kota saja tapi kita bersama," tutupnya.