KPU Riau Sosialisasikan Protokol Kesehatan Pada Pilkada Serentak 2020

KPU-Riau6.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar sosialisasi pencegahan penyebaran covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Menara Lancang Kuning, Rabu, 16 September 2020.

Terus meningkatnya jumlah pasien positif covid-19, ditakutkan akan menimbulkan klaster baru pada tahapan pilkada serentak 2020 nantinya.

Komisioner KPU bidang teknis, Joni Suhaidi mengatakan bahwa KPU akan berusaha semaksimal mungkin agar pesta demokrasi nanti tidak akan memunculkan klaster baru jelang pilkada berlangsung.

"KPU Riau akan berupaya menciptakan pilkada yang demokratis sehat dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan," ucapnya saat sosialisasi secara virtual, Rabu, 16 September 2020.

Dalam peraturan PKPU No 6 dan 10, dijabarkan agar seluruh penyelenggara pesta demokrasi tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran covid-19.



"Untuk mencegah klaster baru penyebaran covid-19, seluruh pihak bertanggung jawab demi terselenggaranya pilkada ini yakni dengan menerapkan peraturan PKPU No 7 dan 10," pungkasnya.

Selanjutnya, perihal yang dibahas meliputi metode kampanye dan prosedur pengambilan suara bagi pemilih ataupun penyelenggara.

Adapun tahapan yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh publik selama pemungutan suara berlangsung yaitu anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.

Menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah, pemilih yang hadir ke TPS (Tempat pemungutan suara) wajib mengenakan masker, menjaga jarak paling kurang 1 meter, tidak melakukan jabat tangan.

Kemudian menyediakan sarana sanitasi yang memadai seperti tempat cuci tangan atau desinfektan, mengatus pembatasan bagi pemilih yang akan memasuki TPS.