Pemkab Bengkalis Segera Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

pelanggar-protokol-kesehatn.jpg
(lukman)

RIAU ONLINE, BENGKALIS – Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 sudah ditandatangani. Sebelum diterapkan secara utuh, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan Perbup tersebut ke tengah-tengah masyarakat.

Demikian dikatakan Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra, Rabu 16 September 2020. Menurutnya, Perbup tersebut secara bertahap sudah diterapkan.

“Secara bertahap Perbup ini sudah kita terapkan, misalnya hukum push up bagi yang tidak pakai masker. Namun, banyak aturan lainnya yang harus diketahui oleh masyarakat, yang akan kita sosialisasikan,” kata dr Ersan Saputra.

Dikatakan, sebagai contoh untuk acara-acara keramaian baik itu pesta perkawinan, kenduri dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, harus mendapatkan izin dan secara ketat menegakkan protokolor kesehatan.



"Tidak hanya itu, termasuk juga di kedai-kedai kopi dan tempat-tempat lain yang memungkinkan orang untuk berkumpul, wajib menegakkan protokol kesehatan," tegasnya.

Ditambahkan dr Ersan, Tim satgas penegakan disiplin secara berkesinambungan akan melakukan razia ke rumah-rumah makan, kedai kopi, dan keramaian lainnya untuk memastikan mereka menerapkan protokol kesehatan.

"Tahap awal ini kita sosialisasikan dulu keberadaan Perbup, baru kemudian kita terapkan sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan,”

Sosialiasi Perbup akan dilakukan hingga dua minggu ke depan.