RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan aparat gabungan, Pemko, Satpol PP, Kepolisian menyegel tempat hiburan malam Star City Square, Pekanbaru, Senin, 14 September 2020 malam.
Dari pantauan RIAUONLINE.CO.ID di lapangan, puluhan aparat gabungan dipimpin oleh Plt Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya dan Plt Satpol PP, Burhan Gurning.
Star City Square Pekanbaru disegel Pemko/Riau Online
"Pelaku usaha sudah melanggar aturan dari apa yang sudah kita tetapkan pada Perda Kota Pekanbaru dan terdapat penemuan Narkoba pada usaha tersebut," ucap Jamil kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 14 September 2020.
"Berdasakan ini, Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda mencabut izin usaha serta melarang membuka usaha yang sama lagi," pungkasnya.