Laporan: RAHMADI DWI
RIAU ONLINE,PEKANBARU- Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru menangkap dua orang yang hendak menjual senjata api, Minggu, 17 Agustus 2020.
Dua tersangka inisial, AR dan AD ditangkap saat hendak menjual senjata api di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
"Senjata api ini akan dijual pelaku seharga Rp 4 juta" Ucap, Kapolsek Tampan, Kompol Ambarita.
Penangkapan kedua tersangka, berawal dari infomrasi yang didapat petugas akan ada transaksi jual beli senjata api jenis Revolver di Jalan Arifin Ahmad, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita, sepucuk senjata api rakitan, satu unit mobil, satu unit sepeda motor serta tiga unit handphone.
Kompol Ambarita menambahkan, pelaku AR mendapatkan senjata api tersebut dari temannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara itu, AR mengatakan bahwa senjata api rakitan itu milik temannya yang memiliki hutang kepada pelaku, sebagai ganti pembayaran karena tidak memiliki uang membayar hutang.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.