RIAUONLINE, PEKANBARU-Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, menangkap penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta pada hari Sabtu 25 Juli 2020 sekitar pukul 05.30 WIB.
Mendapat informasi dari pihak bandara, Tim Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan mengatakan, tiga tersangka berinisial GR, YD, AL diperintah seseorang menjemput Narkoba di Pekanbaru.
"Mereka mendapat perintah dari seseorang untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Pekanbaru," Jelasnya.
Dari penyelidikan Polisi, Ketiga tersangka ini merupakan warga dari Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang diperintah oleh seorang narapidana Lapas Jakarta.
Pengakuan tersangka, mereka dibayar 15 juta per orangnya untuk membawa sabu tersebut dari Pekanbaru menuju Sukabumi.
"Dari hasil Pengembangan ke atasnya, ternyata pengendali besarnya adalah narapidana di lapas Jakarta," Ungkapnya.
Tersangka GR yang sudah dua kali menjemput sabu ke Pekanbaru melalui jalur udara, mendapat perintah dari narapidana Lapas Jakarta kemudian mengajak tersangka YD dan AL.
Modus yang dilakukan para tersangka, dengan memasukan sabu tersebut ke sepatu, kemudian masuk ke ruang tunggu bandara SSK II Pekanbaru satu per satu.
"Modus mereka masuk ke ruang tunggu tidak sekaligus, masuk satu terus masuk satu lagi biar aman, satu masuk yang dua menunggu di toilet bandara," Sebutnya.
Petugas Avsec bandara yang merasa curiga dengan gerak-gerik salah satu tersangka, kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati sabu tersebut di dalam sepatu.
"Namun yang pertama ketahuan kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan ditemukan dua orang tersangka lagi sedang berada di dalam toilet," kata Kasat.
Mengetahui rekannya ditangkap, dua orang pelaku lainnya sempat membuang sabu ke toilet sebanyak dua paket.
"Mereka sempat menghilangkan barang bukti, jadi sabu tersebut telah di pres dan dimasukan dalam sepatu sudah sempat dibuang didalam kloset sebanyak dua paket," Sebutnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka juga mengirim sabu sebanyak dua paket melalui jasa pengiriman JNE.
Tim Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, dan mendapati sabu seberat lebih dari 99 Ons .
"Tersangka sempat mengirim sabu tersebut melalui JNE, Namun belum sempat terkirim, kita melakukan pengembangan ke tempat pengiriman dan kita berhasil mengamankan barang buktinya," kata Juper.
Berdasarkan introgasi petugas, sabu ini dibeli dari seseorang di Pekanbaru yang tidak dikenalnya.
Narapidana Lapas Jakarta perintahkan tersangka menjemput sabu tersebut seberat 1, 2 Kg, untuk dibawa ke Sukabumi melalui jalur Udara, Namun beberapa Ons sabu sempat dibuang tersangka di toilet bandara.
"Awalnya sabu ini adalah 1 Kg 2 Ons, karena sabu ini sempat dibuang jadi barang buktinya berkurang," Ungkapnya.