Laporan LUKMAN PRAYITNO
RIAU ONLINE, PEKANBARU- Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengaku telah mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Surat tersebut terkait dengan salah satu oknum anggotanya yang terlibat pencurian sepeda di SDN 82, Jalan Thamrin, Kecamatan Sail pada Sabtu 25 Juli 2020 lalu.
Burhan Gurning menyayangkan ulah bawahannya yang mencoreng nama kesatuannya.
Namun karena status yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) maka sanksi diberikan melalui BKPSDM Kota Pekanbaru
"Kita sangat menyesalkan hal ini, dia anggota Satpol PP, seharusnya menjadi yang mengamankan, malah menjadi pelaku. Kita juga sudah Surati BKPSDM, karena statusnya PNS untuk sanksinya," ujar Burhan, Selasa 28 Juli 2020 siang.
Terkait tindak tanduk anggotanya, Burhan menyebut oknum berinisial BR tersebut memang jarang masuk kantor.
Apalagi saat ini oknum tersebut sedang menghadapi proses hukum di kepolisian.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan bakal memberi sanksi tegas terhadap oknum tersebut.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan kedisiplinan kepegawaian.
"Tindakan yang mereka lakukan sudah ada ketentuannya dalam pembinaan kepegawaian. Selaku Pembina Kepegawaian saya akan memperlakukan ketentuan dalam pembinaan kepegawaian yang harus diberikan kepada mereka. Kalau dia THL tentu dipecat, kalau PNS tentu ada prosesnya lagi," sebut Firdaus