Izinkan Anak di Bawah Umur Masuk, Star City Dikritik Tengku Azwendi Fajri

Lokasi-hiburan-malam2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mengaku melihat banyak anak-anak di bawah umur masuk ke salah satu tempat hiburan di kota Pekanbaru.

"Saya memantau dan melihat bahwasanya pengelola seolah membiarkan anak-anak di bawah umur masuk ke dalam tempat hiburan mereka, semestinya ini kan tidak disarankan," terang Azwendi, Selasa 14 Juli 2020.

Dirinya mengatakan bahwa tempat hiburan tersebut, dalam hal ini Star City dianggap juga sudah melanggar Perda. Aktifitas yang harusnya tutup pukul 22 malam, bisa melebihi batas waktu hingga pukul 3 dini hari. 

"Ini sudah melanggar Perda soal hiburan, makanya kami ingin telusuri ini apakah Perda sudah kecolongan atau ada apa di balik ini semua," lanjutnya.

Mengenai hal ini, Azwendi beranggapan bahwa pemilik tempat hiburan melakukan pembiaran terhadap anak-anak di bawah umur yang datang ke sana. Ia khawatir adanya potensi buruk, seperti transaksi narkoba dan sebagainya.



Star City Square (Pekanbaru, Indonesia) - Review - Tripadvisor

Star City Pekanbaru/Tripadvisor

Menurutnya lagi, pemerintah harus tegas dalam urusan ini. Pihak Pengelola juga harus berbenah soal manajemen perusahaannya.

"Pemerintah kota harus tegas, jangan sampai ada pembiaran. Saya juga curiga, jangan-jangan ada oknum yang membentengi ini semua," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan memanggil segera manajemen yang mengelola Star City ini untuk menanyakan legalitasnya seperti apa, serta kewajiban-kewajiban mereka terhadap peraturan pemerintah daerah.

Pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dan meminta keterangan kepada pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan. Untuk selanjutnya akan diberikan sanksi jika benar ditemukan hal-hal yang di luar batas Perda.


"Biasanya jika ada kasus yg seperti ini, komunikasi pihak manajemen dengan owner terputus, tapi kami tidak mau tau yang jelas panggil dulu ownernya," tuturnya.