PUPR Pelalawan Akui Dokumen Lelang Belum Masuk, Ini Penyebabnya

hearing-pupr.jpg
(istimewa)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan mengakui dokumen lelang pembangunan fisik jembatan Sungai Kepojan hingga saat ini belum masuk ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pelalawan.

Hal ini terungkap saat Plt Kepala Dinas PUPR Herdian Syahputra, ST, MT yang enggan berkomentar dan mengarahkan konfirmasi langsung Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Tengku Rudy Muhardi, setelah Hearing bersama Komisi III DPRD Pelalawan.

Dikatakan Kabid Tengku Rudy Muhardi, memang sampai saat ini dokumen lelang pembangunan fisik jembatan Sungai Kepojan belum ada dimasukkan ke pihak BPBJ Pelalawan. Pasalnya, dalam tahun 2020 ini ada perubahan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dalam pelaksanaan lelang tersebut.



"Kalau itu (Jembatan Sungai Kepojan) iya, sekarang itu (penyebabnya) itu kan ada perubahan Permen," ujarnya, mengakui, Senin 8 Juni 2020.

Namun kata dia, pihaknya memastikan akan akan melakukan persiapan dokumen lelang yang akan di posting ke pihak BPBJ dalam waktu dekat ini.

"Ini lagi proses, itu tadi ada perubahan Permen. Dalam minggu inilah kita claer kan," pungkasnya, kepada RiauOnline.co.id, usai hearing.

Sebagai data tambahan, dalam hearing yang berlangsung alot di ruang Komisi III DPRD Pelalawan, dihadiri oleh pihak BPBJ dengan PUPR dipimpin langsung Ketua Komisi III, Monang Pasaribu, meminta pihak PUPR Pelalawan menyelesaikan proses lelang pembangunan fisik berbagai jembatan rampung pada Jumat, 12 Juni mendatang. Jika belum selesai pihak Komisi III DPRD Pelalawan, bakal kembali memanggil PUPR terkait hal tersebut.