Bupati Harris Tutup Perusahaan bila Karyawannya Positif Covid-19 saat PSBB

HM-Harris.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-Setelah diberikan ijin untuk menerapkan PSBB, Bupati Pelalawan, HM Harris mewanti-wanti perusahaan yang ada di Pelalawan agar menerapkan secara ketat physical distancing di lingkungan kerja yang ada di Pemkab Pelalawan.

Pemkab Pelalawan akan memberlakukan PSBB besok, Jumat 15 Mei 2020 bersamaan dengan turunnya THR bagi para PSN. Perusahaan yang bergerak dibidang industri, kelapa sawit, hutan tanaman industri dipastikan tidak tutup dan tetap beroperasi setelah mengantongi izin tersebut.

Namun masing-masing perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan dalam beroperasi dan menaati seluruh point-point yang ada dalam Pergub PSBB. Seperti pemeriksaan kesehatan rutin kepada pekerja dan karyawan serta melindungi agar tidak ada yang terjangkit.

Termasuk memantau orang lain yang masuk ke dalam areal perusahaan, mengantisipasi terjadinya penularan.

"Kan ada sanksinya bagi perusahaan. Apabila terdapat (positif) disana, akan ditutup perusahaannya. Makanya harus hati-hati," tambah Harris.

"Kita juga kalau masuk ke perusahaan tanpa ada kepentingan mungkin tidak dibenarkan juga," sambungnya.

HM Harris mengatakan, Pelaksaan PSBB dilakukan sesuai dengan draf Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Secara rinci, PSBB yang dilaksanakan menunggu Pergub yang akan diteken Gubernur Syamsuar sebagai landasan penerapannya.

Pasalnya pengusulan PSBB sebelumnya berdasarkan kajian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Kajian dari daerah tidak dipakai saat menyampaikan usulan itu.

"Kalau untuk perusahaan tidak ada masalah. Tetap beroperasi seperti biasa. Itu sudah ada izinnya dari kementerian," kata  Bupati Pelalawan, HM Harris, Kamis 14 Mei 2020.

Sama halnya dengan pedagang yang menjajakan bahan-bahan makanan, tetap berjualan seperti biasa selama PSBB.



PSBB

 

Razia PSBB

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan saat ini sedang dipersiapkan peraturan bupati, walikota dan peraturan gubernur setelah resmi mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten kota di Riau.

Sedangkan untuk pelaksanaanya akan dilakukan secara serentak, termasuk dengan perpanjangan PSBB Kota Pekanbaru, tanggal 15 Mei 2020 besok.

"Kita akan diskusikan dan sekarang sedang dipersiapkan peraturan bupati dan peraturan walikota termasuk Pergubnya juga sudah dipersiapkan. Nanti pelaksanaannya sejalan dengan perpanjangan PSBB Kota Pekanbaru, mudah-mudahan bisa kita laksanakan serentak," kata Gubri Syamsuar di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu 13 Mei 2020.

Syamsuar menginstruksikan kepada bupati dan walikota di lima daerah itu untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyakat diwilayahnya masing-masing terkait akan dilaksanakannya PSBB dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini.

"Kita minta bupati dan walikota mulai hari ini segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Gubri mengungkapkan, untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten akan berbeda dengan PSBB di kota madya.

Jika di kotamadya dilakukan secara menyeluruh, untuk di kabupaten harus dilakukan pemetaan.

Sebab ada kecamatan yang rawan dan ada yang tidak rawan. Sehingga pelaksanaanya tidak bisa disama ratakan.

"Misalnya ada desa yang jauh dipelosok dan terisolir, orang dari luar tidak ada datang kesana, itu tidak perlu PSBB, karena tranposrtasi kan tidak ada, orang keluar masuk juga jarang," ujarnya.

Gubri mencontohkan desa yang terisolir tersebut, ada di beberapa kabupaten. Sehingga di desa tersebut tidak perlu diterapkan PSBB.

"Seperti di Siak itu ada nama desa teluk lanus, tidak ada transportasi umum, yang daerah-daerah seperti ini tentu harus ada perlakukan khusus. Nanti bupati yang menetapkan kebijakanya," katanya.