Polisi Sergap Kapal Nelayan di Desa Jangkang, Temukan 15 Kilo Sabu di Balik Jaring

E-Pengendali-sabu-jaringan-Malaysia.jpg
(Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu-sabu dan menangkap seorang tersangka jaringan Malaysia berinisial E. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman di Pekanbaru, Minggu  5 April 2020 malam, mengatakan operasi penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu siang di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis. 

 

"Kami telah melakukan penyelidikan panjang sejak awal Maret 2020 lalu. Alhamdulillah tadi berhasil, tapi masih ada yang kami buru saat ini dan sebagian tim juga masih berada di sekitar lokasi untuk melakukan pengembangan," katanya singkat. 

 

Ia mengatakan barang bukti sabu yang disita terdiri dari belasan paket besar yang terbungkus rapi menggunakan bungkusan teh aksara China. Sabu-sabu itu ditemukan di kapal nelayan di sekitar desa jangkang. 

 



Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu bernilai belasan miliar rupiah itu disimpan dibalik jala atau jaring ikan. 

 

Selain menyita 15 kilogram sabu berikut tersangka berinisial E yang diduga kuat sebagai pengendali, Polisi juga memburu seorang pelaku lainnya. Sebagian petugas kini masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran. 

 

Desa Jangkang yang berada di Pulau Bengkalis, Riau menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkoba dari Malaysia. Posisi pulau Bengkalis yang berada persis di bibir Selat Malaka dan hanya berjarak dua jam perjalanan laut dari negeri jiran membuat narkoba marak terjadi di sana.