Hindari Covid-19, PN Teluk Kuantan Gelar Sidang Secara Teleconference Mulai Pekan Depan

Humas-PN-Teluk-Kuantan-Duano-Aghaka.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Mulai pekan depan, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak lagi dilakukan seperti biasanya.

Persidangan tidak lagi dilaksanakan dalam ruang sidang, tapi persidangan akan dilaksanakan secara teleconfrence. Ini dilakukan untuk mengurangi pertemuan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid 19).

"Insyaallah mulai minggu depan kita sudah menggunakan sistem teleconference," ujar Hakim anggota sekaligus Humas PN Teluk Kuantan, Duano Aghaka, SH ketika dikonfirmasi melalui pesan whattshapp, Kamis sore, 26 Maret 2020.

Ini juga sebagai langkah antisipasi dan mematuhi himbauan yang disampaikan pemerintah. Maka persidangan akan dilakukan dengan sistem teleconference.

Duano mengatakan, untuk perangkat sudah disiapkan semua untuk mendukung persidangan dengan sistem teleconference ini. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi baik dengan Kejaksaan maupun pihak Lapas.

Sementara Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak mengaku sudah siap melakukan persidangan dengan sistem teleconference ini.

"Sudah kita siapkan dan tadi alat sudah kita ujicoba, dan rencana besok (Jumat,red) finishingnya," kata Samsul, Kamis malam.