RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi menegaskan pihak leasing maupun perbankan tidak diperbolehkan menagih apalagi mencabut barang debit masyarakat di saat darurat Corona ini.
Dikatakan Legislator asal Rohil ini, dirinya mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat seputar isu keringanan debit ini, sehingga dirinya langsung menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau.
"Pertemuan kan tidak diperbolehkan, jadi saya hubungi lewat telpon saja," kata Husaimi, Senin, 30 Maret 2020.
Disampaikan Husaimi, berdasarkan penjelasan OJK, keringanan ini hanya diperuntukkan kepada debitur yang usahanya terganggu akibat wabah virus Corona, seperti UKM, bisnis pariwisata, perhotelan, pedagang kecil, tempat makan hingga tukang ojek dan usaha lainnya.
"Jadi, bagi yang usaha mereka terganggu harus mengajukan surat ke leasing atau perbankan bersangkutan, selanjutnya akan dilakukan assesment apakah dia bisa mendapatkan keringanan atau tidak," tuturnya.
Dalam assesment inilah pihak leasing dan perbankan akan melakukan penilaian, apakah bisnis mereka terganggu atau tidak oleh wabah ini. Kalau misalnya, tidak ada hubungannya pembayaran tetap seperti biasa.
"Misalnya ASN, mereka itu tetap bayar seperti biasa. Karena gaji mereka kan jalan terus," tegasnya.
Lebih jauh, Husaimi menegaskan lagi, pihak leasing dan perbankan harus patuh dengan aturan ini karena ini merupakan kebijakan negara, bukan kebijakan Husaimi pribadi.
"Leasing harus patuh, kalau ada yang tidak patuh saya siap fasilitasi masyarakat yang melapor pada saya," tutupnya.