Pemerintah Kabupaten Pelalawan memutuskan meliburkan aktivitas sekolah di Pelalawan guna mewaspadai Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selama 14 hari kedepan. Libur berlaku sejak hari ini Senin, tanggal 16-30 Maret 2020.
(riski)
Laporan: RISKI APDALLI
RIAUONLINE, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan memutuskan meliburkan aktivitas sekolah di Pelalawan guna mewaspadai Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selama 14 hari kedepan. Libur berlaku sejak hari ini Senin, tanggal 16-30 Maret 2020.
Demikian disampaikan Bupati Pelalawan, HM Harris, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di ruang auditorium, lantai III Kantor Bupati Pelalawan bersama Dinas Kesehatan, Forkompinda, Kepala Sekolah, Komite dan OPD lainnya.
“Setelah dijelaskan terkait permasalahan Covid-19 dan penyebarannya. Pemahaman para guru dan komite telah satu persepsi untuk ikut instruksi Gubernur Riau. Kabupaten Pelalawan ikut instruksi Gubernur untuk sama-sama siap siaga menanggulangi penyebaran virus corona ini,” ujar Bupati Harris.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, Asril, bahwa pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Riau Syamsuar yang telah mengambil kebijakan dengan meliburkan siswa sekolah.
"Ini rapat kesiapsiagaan kita terhadap wabah Covid-19 di Pelalawan. Kita undang semuanya agar bersama-sama mendengarkan,” tutur Asril.
Namun untuk Kabupaten Pelalawan dibahas dulu bersama kepala sekolah dan komite. Dinas kesehatan diberikan waktu sosialisasi Covid-19 dan langkah langkah menanggulangi penyebaran virus corona di Kabupaten Pelalawan.
"Keputusannya meliburkan sekolah dua minggu kedepan," pungkas Asril.***