Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Tamrin: Seharusnya Taubat

Husni-Thamrin.jpg
(Hasbulah Tanjung)

 RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bakal Calon Bupati Pelalawan, Husni Tamrin, mengaku tak mempermasalahkan jika mantan koruptor diberikan hak untuk bisa mengajukan diri di Pilkada serentak 2020.

Menurut politikus Gerindra ini, selagi hak politik si mantan koruptor tak dicabut silahkan saja maju karena yang menentukan menang atau tidaknya adalah masyarakat.

"Yang pilih kan rakyat, rakyat ni dah pintar. Logikanya mantan koruptor itu sudah taubat karena tau rasanya dipenjara. Yang belum masuk (penjara) ni jangan coba," tuturnya, Kamis, 12 Desember 2019.

Bagi mereka yang ingin maju di Pilkada, saran Tamrin, bekerjalah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Jangan pernah berpikir untuk mengikuti jejak senior yang sudah salah.



"Kalau jalan di atas rel, pasti aman dan tidak ada korupsi. Korupsi ini kan karena ada kesempatan aja," pungkasnya.

"Kesempatan itu selalu ada, tapi kan uang kejahatan ini sampai mana lah, nanti kena penjara, yang korupsi nya habis untuk ngurus itu aja," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan bekas narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan gugatan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU di gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Salah satu poin penting gugatan berkaitan dengan poin mantan terpidana korupsi alias koruptor menjadi calon kepala daerah. Seperti dilaporkan detik.com, MK mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian.

"Amar Putusan mengadili dalam provisi mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Anwar.