Polisi Tangkap Tujuh Kapal Nelayan Sumatera Utara di Perairan Rohil

Kapal-Asing-diamankan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menangkap tujuh kapal nelayan asal Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Kapal-kapal itu ditangkap saat melaut dan menjaring ikan di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau AKBP Wawan di Pekanbaru, Sabtu mengatakan kapal-kapal kayu berukuran cukup besar dengan bobot hingga 30 gross tonnage (GT) itu tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi Riau.

"Tim menemukan bahwa tujuh unit kapal penangkap ikan tersebut hanya memiliki SIPI yang diterbitkan oleh Pemda Provinsi Sumut dan hanya berlaku untuk di wilayah perairan Sumut saja," kata Wawan.

Penangkapan itu merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan jajaran Ditpolair Polda Riau di perairan Rokan Hilir. Perairan itu selain berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, juga berhadapan langsung dengan Selat Malaka.



Saat patroli pada Kamis petang kemarin, petugas melihat tujuh unit kapal yang secara bersamaan menjaring di laut Panipahan. Polisi yang curiga dengan aktivitas kapal yang bergerombol itu langsung melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, tujuh nakhoda kapal masing-masing Sinyanto (46) nakhoda KM Asahan Jaya, Rahmat (60) nakhoda KM Hasil Bersama, Suhendra (32) nakhoda KM Sean Bersama dan Rusmin (40) nakhoda KM Savio Bersama. Selanjutnya Toni (56) nakhoda KM Cahaya Laut, Rustam (40) nakhoda KM Gemilang dan Mangasa Siregar (41) nakhoda KM Lautan Rezeki tidak dapat menunjukkan SIPI.

"Ketujuh kapal tersebut tidak ada memilikinya sama sekali," ujarnya.

Untuk itu, dia mengatakan Polisi langsung menggiring kapal yang telah berlayar sejak beberapa hari dan telah melakukan aktivitas penangkapan ikan tersebut ke Markas Polair Polres Rokan Hilir. Selanjutnya, kapal-kapal itu digiring ke Mako Ditpolair Kota Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Wawan mengungkapkan jika para nakhoda kapal itu terancam dengan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polair Polda Riau tersebut pantas diapresiasi karena selama ini nelayan Rokan Hilir dan Sumatera Utara kerap berkonflik. (**)