Mau Beli Mobil Dinas Pemprov Riau? Pemprov Akan Lelang 47 Mobil

Mobil-Dinas-Pemprov-Riau-Dikandangkan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/UJANG ANDRIAN)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berniat melepas kepemilikan 47 mobil dinas plat merah dengan pemakaian di atas 10 tahun melalui mekanisme lelang secara terbuka untuk umum. 

Sejauh ini pengelola aset Pemprov Riau sudah melakukan pendataan kendaraan dinas saat ini masih terparkir di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau.

Berdasarkan hasil pendataan tersebut, didapati ada puluhan kendaraan dinas milik Pemprov Riau tidak layak operasi. Kendaraan dinas itu mobil dan akan dilelang dalam waktu dekat.

"Memang waktu pakainya sudah 10 tahun. Mobil-mobil itu sudah bisa dilelang," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Selasa, 8 Oktober 2019. 

Syahrial menjelaskan, kendaraan itu berada di halaman rumah dinas Gubernur Riau Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Setakat ini, BPKAD tengah mengurus administrasi 47 kendaraan dinas tersebut.



Lelang mobil dinas ini dilakukan karena akan membutuhkan biaya tinggi untuk perawatan jika tetap digunakan untuk kegiatan operasional kedinasan.

Penyortiran ini dilakukan awalnya untuk melihat sejauh mana tingkat kelayakan kendaraan tersebut guna menunjang kebutuhan kerja dinas.

 

Kemudian untuk kendaraan tidak layak lagi, tutur Syahrial, maka BPKAD akan melakukan lelang.

"Mobil yang dilelang juga harus sesuai syarat dan masa penggunaannya. Misalnya usia penggunaan mobil sudah 10 tahun dan lainnya," ujarnya.

Ditanya kapan proses lelang dilakukan, Syahrial mengatakan saat ini dalam proses karena untuk lelang barang milik negara tidak bisa sembarangan dan harus melalui prosedur.

"Harus diakui dulu bahwa kendaraan itu tidak layak pakai dan kondisinya rusak. Tapi yang penting harus diselesaikan dulu kebutuhan yang ada," katanya. (adv)