RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi unjuk rasa secara besar-besaran selama sepekan lalu oleh mahasiswa Universitas Islam Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau soal Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta asap, ternyata ditentang oleh pihak Rektorat.
Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Promadi Karim, mengatakan, Universitas tidak melarang mahaiswa berunjuk rasa soal asap, seperti dituduhkan sejumlah pihak.
Ia menjelaskan, Rektorat memberikan keringanan dengan meliburkan mahasiswa selama asap tebal dan kualitasnya membahayakan bagi mereka.
Sehingga tidak ada aktivitas ketika asap pekat selimuti Pekanbaru, demi kesehatan mahasiswa.
"Mereka (mahasiwa) mendesak libur, kemudian pimpinan menggelar rapat sekaligus berkoordinasi dengan Dirjen Kemenag. Akhirnya diberikan libur selama sepekan," kata Promadi, Minggu, 22 September 2019.
Mengenai tudingan UIN Suska melarang mahasiswanya demo, Promadi menegaskan, Rektorat hanya melarang mahasiswa melakukan demonstrasi anarkis, bukan melarangnya.
"Kalau libur berarti tidak boleh ada aktivitas, belajar saja dilarang apalagi demo, demo anarkis pula. Ini melanggar Pasal 13 ayat 8 kampus. Bagi mahasiswa yang demo anarkis ada sanksi skorsing hingga dua semester," jelasnya.
Sebelumnya, puluhan mahaiswa mengadukan perlakuan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidi terkesan otoriter selama menjabat. Buktinya, rektor menunjuk langsung Senat Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa, tanpa memperdulikan suara mereka.
Akhmad Mujahidin juga dengan kewenangannya memecat Wakil Rektor II, Kusnadi tanpa berpedoman pada UU. Namun, pemecatan ini digugurkan oleh Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN). Kemudian, ia juga beberapa kali mengintimidasi lembaga pers mahasiwa Gagasan.