RIAUONLINE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Riau, yakni yang diajukan oleh partai Partai Nasdem dan PDI Perjuangan.
Hasil sidang tersebut dibacakan usai MK membacakan hasil putusan dua provinsi lainnnya, yakni Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Dua Perkara dari Riau diputuskan ditolak oleh MK pagi ini yakni perkara nomor 70-03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pemohon PDIP memprotes karena menilai adanya perbedaan hasil pemungutan suara yang ada di beberapa TPS pada Dapil Inhil 4, Dapil Siak 4, dan Dapil Bengkalis 4 dan 5.
Selanjutnya, MK juga membacakan perkara nomor Perkara 193-05-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan pokok permohonan yang sama di Dapil Bengkalis 3 dan 5.
Selain adanya perbedaan perolehan suara baik partai maupun caleg, dalam gugatannya terdapat juga adanya pemilih diluar daerah yang dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa membawa surat pindah memilih.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi telah melakukan sidang sebanyak 4 kali, terkait PHPU Pileg dari Provinsi Riau.
Sidang pertama, sidang pendahuluan digelar pada tanggal 12 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan kejelasan pokok permohonan dan pengesahan bukti-bukti dari pemohon.
Sidang kedua, di tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan bukti-bukti.
Sidang ketiga pada tanggal 30 Juli 2019 dengan agenda sidang pembuktian dari keterangan para saksi.Terakhir sidang keempat yakni sidang pembacaan putusan.
Pada sidang hari tersebut, Selasa, 6 Agustus 2019, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Amiruddin Sijaya, hadir di gedung MK untuk mendengarkan putusan tersebut.
Menurut Amir, yang dimintai komentarnya setelah mendengarkan pembacaan putusan, apa yang di putuskan MK hari ini sudah berdasarkan pertimbangan bukti dan fakta persidangan.
Amir mengatakan sesuai den aturan dan regulasi Pemilu seluruh peserta, penyelenggara dan masyarakat wajib menerimanya.
"Sesuai aturan dan regulasi seluruh peserta pemilu, KPU, Bawaslu wajib mentaati putusan MK karena putusan ini sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan beberapa waktu lalu," ujar Amiruddin Sijaya sesaat setelah mengikuti sidang.