Gara-gara Rp 29 Juta, 4 Penyelenggara Pemilu Gelembungkan Suara Caleg

Penyelenggara-Pemilu-Bersalah.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, RENGAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 8 juta subsider 1 bulan terhadap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu, Sovia Warman, Selasa, 2 Juli 2019.

Selain Sovia, kasus ini juga menyeret lima orang lainnya, antara lain Ketua PPK Rengat Randa Ronaldo, anggota PPK Rengat Muhammad Ridwan, Ketua Panwascam Rengat Masnur, warga kecamatan Pasir Penyu Tabroni, dan Caleg DPRD Inhu Dapil 1 dari PPP Doni Rinaldi.

Untuk kedua terdakwa lainnya, Randa dan Masnur, divonis penjara 2 bulan dengan denda Rp 8 juta subsidair 1 bulan.

Putusan sidang tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Darma Indo Damanik, didampingi dua anggota Imanuel MP Siratit, dan Debora Manulang.


Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik caleg PPP atas nama Doni Rinaldi 130 suara," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

Untuk diketahui, tuturnya, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang caleg merasa adanya perbedaan perolehan suara antara di TPS (Form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (Form DAA1).

Berdasarkan hasil pengembangan, jelasnya, dari dua tersangka menjadi lima tersangka termasuk seorang anggota Bawaslu Inhu.

Para tersangka diberikan uang Rp 29 Juta dan diiming-imingi Rp 5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni resmi dilantik menjadi anggota DPRD Inhu.

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, meminta Ketua Majelis hakim untuk pikir-pikir dahulu sebelum menetapkan putusan tersebut.