RIAU ONLINE, PANGKALAN KERINCI - Perangai buruk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang kerap titip absensi kepada koleganya, tampaknya harus pikir dua kali.
Mulai Juli 2019 ini, Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan menerapkan sistem absensi finger print dengan 10 jari, bukan lagi satu jari.
"Biasanyakan jari kelingking untuk ASN A, jari tengah untuk ASN B, begitu juga semua jari-jarinya. Datang satu orang, tapi diabsen 10 orang. Sekarang tak bisa lagi," ungkapa Kepala BKP2D Pelalawan, Edi Surendi, Kamis, 18 Juli 2019.
Selama ini, finger print absensi dilakukan dengan satu jari, bisa jempol, jari telunjuk, tengah, manis ataupun kelingking. Sistem absensi satu jari ini dinilai belum berhasil menekan ketidakhadiran ASN.
Kecurangan tersebut, jelasnya, terjadi dimana satu pegawai memiliki 10 jari mewakili absensi 10 pegawai berbeda-beda. Praktik itu telah menjadi rahasia umum di lingkungan pegawai Pemkab Pelalawan.
Dampaknya, tutur Edy, BKP2D menerapkan sistem absensi 10 jari mengantisipasi praktik kotor tersebut.
Setelah perekaman jari-jari seluruh ASN Pemkab Pelalawan selesai, BKP2D menerapkan absensi 10 jari ini mulai dari apel gabungan dan upacara-upacara besar.
Petugas siaga di pintu gerbang guna melayani absensi 10 jari untuk para peserta upacara. Kedepan akan diperluas lagi hingga ke masing-masing kantor OPD dan dikoneksikan ke server utama milik BKP2D.