RIAUONLINE, PEKANBARU - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum mengurus surat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kepemilikan (STNK) mulai tahun ini tidak bisa lengah lagi. Sebab setelah dua tahun jatuh tempo perpanjangan STNK tidak dilakukan perpanjangan maka datanya akan dihapus oleh Samsat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana, Rabu (17/7/2019) mengungkapkan, kendaraan bermotor yang sudah dua tahun setelah STNKnya mati tidak diperpanjang maka datanya akan dihapus dan akan menjadi kendaraan rongsongkan. Sekalipun kendaraan tersesebut mobil mewah. Sebab setelah data Regident kendaraan tersebut dihapus, pemiliknya tidak bisa mengurus lagi untuk selamanya.
"Setelah data itu dihapuskan dari data Regident maka data itu tidak bisa dimunculkan lagi. Tidak bisa diurus lagi dan tidak bisa dihidupkan lagi. Jadi sebelum rugi besar, kami mengimbau masyarakat untuk membayarkan pajaknya dan memperpanjang STNKnya setiap lima tahun," ujarnya.
Indra mengatakan, beberapa data yang akan dihapus dari data Regident adalah nomor rangka dan nomor mesin. Sehingga saat data ini dihapus, maka saat nomor mesin dan nomor rangka dimasukkan ke sistem yang ada di Samsat kendaraan tersebut tidak terdaftar lagi.
"Kalau nomor rangka dan nomor mesin itu dihapuskan, maka tidak akan bisa lagi terbaca oleh sistem, jadi data kepemilikannya tidak lagi, ilegal jadinya," katanya.
Sebelum aturan ini diberlakukan pihaknya bersama pihak kepolisian dari Dirlantas Polda Riau dan jasa raharja akan menggelar operasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Razia kendaraan bermotor ini dijadwalkan akan dimulai pekan depan dan berlangsung hingga desember 2019 mendatang.
Operasi ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB, namun razia ini juga akan dimanfaatkan oleh Bapenda untuk melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor.
"Operasi PKB akan kita lakukan serentak dan merata diseluruh kabupaten kota se Provinsi Riau. Mulai minggu depan sampai akhir tahun nanti, jadi kalau kedapatan ada yang STNKnya mati, kita langsung berikan peringatan agar segera memperpanjang, jika tidak, jangan menyesal kalau kendaraannya jadi kendaraan bodong," kata Indra. (*)