Laporan: RICO MARDIANTO
RIAU ONLINE.CO, PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi (ASN Pemprov) Riau yang menambah libur saat cuti bersama Idul Fitri 2019, siap-siap saja sanksi menanti. Cuti Bersama Idul Fitri 1440 H mewajibkan para ASN untuk masuk kembali, Senin, 10 Juni 2019, tepat waktu.
Gubernur Riau, Syamsuar menegaskan, tak ada alasan bagi ASN untuk menambah masa cuti telah ditetapkan pemerintah sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB).
Syamsuar juga menegaskan, ia akan melakukan inspeksi mendadak setelah cuti bersama.
"Seharusnya tak ada nambah (cuti), karena kita akan ada halal bi halal hari Senin (pas) masuk kerja," kata Syamsuar di sela-sela acara open house Idul Fitri di kediamannya, Rabu, 5 Mei 2019.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi menyampaikan hal sama kepada ASN di lingkungan Pemprov Riau.
"(Tanggal) 10 Juni wajib masuk kantor dan tidak ada pengecualian," tegas Ahmad Hijazi saat memantau pemarkiran mobil dinas di kediaman Gubernur Riau, Jumat, 31 Mei lalu.
Peringatan ini ia sampaikan untuk penegakan disiplin ASN dan optimalisasi pelayanan publik usai cuti bersama. Bagi ASN memperpanjang masa libur akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku.
Sanksi tersebut tertuang dalam pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Permen Nomor 33 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Bagi yang melanggar ada sanksi sesuai ketentuan berlaku. Absen tetap berjalan karena itu perintah Menteri Dalam Negeri dan Menpan-RB," sebutnya.
Peringatan terkait masa cuti bersama tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/26 M.SM.00.2019 tentang Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.