Pemprov Riau Pecat ASN Yang Terlibat Korupsi

Syam-BPJS.jpg
(Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar nyatakan tidak memberi ampun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sah melakukan tindak korupsi.

Seperti yang terjadi terhadap tujuh orang PNS dilingkungan kerjanya. Dibuktikan dengan penandatangan surat pemecatan (PTDH) terhadap tujuh staf yang tersandung kasus korupsi.

Ketujuh orang itu secara resmi tidak lagi menyandang gelar sebagai abdi negara tepat pada hari ini.


"Untuk yang tujuh orang itu kami sudah sepakat agar memberhentikannya. Saya sudah sampaikan terutama kepada Sekda untuk diganti saja. Gak mungkin bisa dipakai lagi," sebutnya, Selasa, 30 April 2019.

Tujuh orang itu didapatkan dari 190 koruptor berstatus PNS yang dikerucutkan menjadi 10 orang.

Dari 10 orang itu, ASN yang telah berkekuatan hukum tetap hanya tujuh pegawai, sisanya berstatus pindahan dan belum inkrah oleh Pengadilan.