RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pendaratan helikopter (helipad) di halaman belakang kediaman (rumah dinas) Gubernur Riau disulap dijadikan areal parkir kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau selama 10 hari, mulai esok, 29 Mei hingga 9 Juni 2019.
Kebijakan "kandangkan" kendaraan dinas ini hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon III dan IV. Namun itu tak berlaku untuk pejabat eselon II, selevel kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD dan kepala biro.
Informasi diperoleh RIAUONLINE.CO.ID, kendaraan dinas yang dikandangkan itu baru mulai diantarkan usai upacara peringatan Hari Lahirnya Pancasilan, Sabtu, 1 Juni 2019, mendatang.
"Semuanya dikumpulkan di belakang Gedung Daerah. Kita berharap masing-masing kepada dinas bisa melaksanakan petunjuk itu," kata Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Afrizal Nasution, Selasa, 28 Mei 2019, disela-sela apel gelar pasukan Operasi Ketupat Muara Takus 2019.
Kebijakan pengandangan kendaraan dinas itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 88/SE/2019 tertanggal 22 Mei 2019 ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
Pelarangan ASN gunakan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri ini kali pertama dilakukan Pemprov Riau. Wagub Edy mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas selama Idul Fitri tersebut juga sesuai dengan pedoman Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Selain melarang penggunanaan kendaraan dinas, Pemprov Riau juga melarang kepada ASN menerima bingkisan, parsel dan lainnya yang menjurus gratifikasi.
"Sudah ada petunjuknya. Termasuk tidak dibenarkan menggunakan kendaraan bermotor," ujarnya.