RIAUONLINE, PEKANBARU - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota madya Dumai dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 lantaran tidak menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).
Komisioner Divisi Hukum KPU Riau Firdaus mengatakan pembatalan tersebut diumumkan langsung oleh KPU RI.
"Ada 11 Parpol yang dibatalkan keikutsertaannya, kalau di Riau ini ada partai Perindo di Kota Dumai," ujar Firdaus, Jumat, 22 Maret 2019.
Pun begitu, dikatakan Firdaus, tidak ada penolakan yang dilakukan oleh pengurus Perindo di kota Dumai karena mungkin mereka juga tidak merasa dirugikan.
"Calegnya juga tidak ada, tapi pengurusnya ada," tambah Firdaus.
Untuk itu, Firdaus menghimbau kepada seluruh pengurus parpol agar bisa melengkapi laporan kampanye sehingga tidak menimbulkan kerugian di masa yang akan datang.
"Jika tidak menyerahkan laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye akan diberikan sanksi, yakni dibatalkan caleg dalam pelantikan walaupun caleg memiliki suara tertinggi untuk dilantik menjadi anggota dewan," kata Firdaus.