BPBD Bengkalis Ingatkan Warga Tidak Bakar Lahan, Ada Sanksi Berat Menanti

BPBD-Bengkalis-pasang-stiker.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

 

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis mengucapkan terimakasih kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Imbauan ini terpapar dalam sticker yang dibuat oleh BPBD Bengkalis dan terpasang disetiap rumah warga.

Dalam stiker itu juga tertulis, tidak membuat dan membuang sumber api di daerah sekitar hutan yang akan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.



Selanjutnya, BPBD mengimbau untuk tidak membuat aktivitas menembak, mengambil madu lebah dan memancing dengan cara membuat bara api disekitar hutan dan lahan secara sembarangan dan ditinggalkan bepergian yang akan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

"Memang benar, sticker itu berupa imbauan sekaligus mengingatkan kembali kepada masyarakat akan dampak karhutla yang selama ini terjadi di Kabupaten Bengkalis, " terang Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudoris dihubungi Riauonline, Jumat 22 Maret 2019.

Ditambahkan Tajul Mudoris, selain imbauan berupa stiker, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas disekitar.

"Memberikan sosialisai pemahaman agar tidak membuka lahan dengan cara membakar atau perun. Karena kondisi lahan di sekitar tanah gambut, sangat mudah terbakar," terangnya.

Pun demikian, sticker yang dipasang dikantor desa dan rumah warga serta ditempat keramaian lainya itu juga tertulis peringatan keras berupa sanksi pidana setiap pelaku pembakaran lahan dan hutan.

Peringatan keras itu bertuliskan sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar).